Prasyarat Diklat Berjenjang

Peserta Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan unit organisasi yang membidangi kepegawaian, minimal oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dengan syarat sebagai berikut:

a. Pejabat Fungsional Widyaiswara yang sedang tidak dalam pembebasan sementara;
b. Peserta Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan adalah:
1) Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Pertama yang akan naik jabatan ke Widyaiswara Ahli Muda, dan/atau
2) Widyaiswara dengan jenjang jabatan lebih tinggi yang belum pernah mengikuti Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan.
c. Peserta Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah adalah:
1) Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Muda yang akan naik jabatan ke Widyaiswara Ahli Madya, dan/atau
2) Widyaiswara dengan jenjang jabatan lebih tinggi yang belum pernah mengikuti Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah.
d. Peserta Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi adalah:
1) Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Madya yang akan naik jabatan ke Widyaiswara Ahli Utama, dan/atau
2) Widyaiswara Ahli Utama yang belum pernah mengikuti Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi.
e. Ditugaskan oleh oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan unit organisasi yang membidangi kepegawaian, minimal oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
f. Mengunggah lembar dukungan dari pimpinan instansi sesuai dengan output pelatihan yang akan dihasilkan, sebagai berikut:
1) Program pengembangan kompetensi untuk Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan;
2) Penelitian untuk Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah; dan
3) Perkonsultansian untuk Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi.
Dokumen yang dilampirkan:
1. Portofolio ( Contoh Formulir)
2. PAK Terkahir
3. Lembar Dukungan Pimpinan ( Contoh Surat)
4. Surat Penunjukan Mentor ( Contoh Surat)